- Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Dengan demikian pelaku dapat memantau
kegiatan suatu komputer dari jarak jauh dengan memanfaatkan computer network
sytem tersebut. Atau juga bisa pelaku
menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat disebut spyware. Spyware ini merupakan
aplikasi yang bertugas melacak segala aktifitas surfing korban kemudian
mengumpulkan data-data yang dimiliki korban kemudian digunakan untuk tindak
criminal.
- Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program
tertentu sehingga data program komputer
atau jaringan komputer itu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kejahatan ini
merupakan kejahatan yang paling mengerikan
karena dengan kejahatan ini bisa merusak atau menghancurkan suatu data,
program atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Atau pelaku kejahatan yang mengontrol
komputer korbannnya sebagaimana yang dikehendakinya
.
- Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun
pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem
yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini
bertujuan membongkar inforfamasi yang sangat pribadi dan rahasia korban .
kejahatan ini membobol data yag disimpan
secara computerized, pelaku menyusup dengan suapu aplikasi atau jaringan
komputer korban dan mombongkar informasi pribadi dari komputer korban tersebut.
Dengan kejahatan ini pelaku dapat mengetahui nomor kredet, pin ATM, cacat atau
penyakit yang diderita korban. Dengan demikian kejahatan ini merugikan korban
secara materil maupun nonmaterial korban.
- Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini
ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di
internet. Kejahatan ini dilakukan dengan menirukan tampilan web page suatu
situs milik orang lain secara illegal dengan demikian pelaku dapat menipu orang
banyak dan dapat mengammbil informasi dari orang-orang-orang tersebut yang
berhubungan dengan web yang bersangkutan. Sebagai contoh misalnya pela ku
meniru web page facebook kemudian orang-orang banyak login dengan web tersebut,
secara otomatis orang-orang tersebut telah menyetor data kepada pelaku. Sehingga
pelaku bisa tahu ID dan password kita.
- carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Para carder biasanya menirukan homepage milik salah satu situs web suatu pusat pembelanjaan online . Kemudian apabila orang-orang ingin menggunakan berbelanja dan tidak memperhatikan alamat URL nya maka bisa saja orang tersebut mengirimkan ID dan no Kartu kredit ke database pelaku. atau pelaku menawarkan berbagai merek barang kepada korban dengan chatting kemudian tanpa sadar korban mengirimkan no kartu kreditnya.
- Spamming
kegiatan ini dilakukan dengan mengirimkan suatu email kepada korbanya. Apabila korban tidak teliti dalam membuka email taersebut maka bisa saja email tersebut berisi virus yang mana dapat merusak komputer korban. atau bisa saja pelaku mengirim email yang mengatakan bahwa korban dapat hadiah dari seusuatu , yang ternyata itu hanya tipuan belaka.
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. jadi modus pelaku ini bisa saja meletakan pada link-link tertentu yang apabila di klik ternyata program malware yang mana program malware itu terdiri dari : : virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
- Malware
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. jadi modus pelaku ini bisa saja meletakan pada link-link tertentu yang apabila di klik ternyata program malware yang mana program malware itu terdiri dari : : virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll.
- Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
- Cyber Sabotage and ExtortionKejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.